Roadmap Penelitian
Road Map Penelitian merupakan bagian dari rencana strategis Program Studi Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Universitas Udayana yang dibuat secara multitahun (4 tahun) yang didasarkan pada peta jalan (road map),payung penelitian, ketersediaan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana penelitian.
Guna menjamin mutu proses hasil penelitian, telah ditetapkan Manual Mutu Penelitian dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penelitian. Penilaian dilakuan dalam satu siklus penelitian atau siklus penjaminan mutu penelitian. Siklus ini meliputi penetapan standar penelitian, pelaksanaan standar, monev internal dan peningkatan mutu.
Proses pengendalian mutu penelitian mencakup penerapan yang ditujukan pada pelayanan penelitian agar persyaratan sesuai dengan pemangku kepentingan. Lingkup penerapan proses pengendalian mutu penelitian mencakup seluruh proses tahapan kegiatan penelitian yang dikelola oleh TPPM Program Studi Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah FK Unud, yang mencakup:
1. Pengajuan usulan penelitian: pembuatan usulan penelitian mengacu atau sesuai dengan panduan pelaksanaan penelitian yang diterbitkan oleh LPPM Universitas Udayana dan panduan penelitian dari DP2M Dikti.
2. Seleksi internal usulan penelitian (desk evaluation, reviewer internal dan eksternal): Berupa evaluasi awal atau desk evaluation, kemudian evaluasi usulan penelitian dilakukan oleh minimal 2 reviewer untuk setiap usulan penelitian.
3. Monev penelitian: tahap selanjutnya adalah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian agar pelaksanaan penelitian sesuai dengan rencana dan standar serta untuk menilai kinerja yang dicapai selama kegiatan penelitian. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh tim reviewer internal Program Studi Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah FK Unud.
4. Pelaporan hasil penelitian: peneliti wajib menyerahkan laporan akhir penelitian (hard copy dan soft copy) dan draft artikel yang siap dikirim ke jurnal ilmiah.
5. Tindak lanjut hasil penelitian: fasilitasi untuk mendapatkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) maupun untuk diseminasi (grup diskusi, publikasi, seminar).
FAKULTAS KEDOKTERAN, UNIVERSITAS UDAYANA