Rekrutmen Mahasiswa
Pelaksanaan seleksi mahasiswa sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan secara konsisten dan transparan. Periode seleksi dan penerimaan mahasiswa baru dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jumlah mahasiswa baru yang diterima pada setiap periode direncanakan oleh Koordinator Program Studi dengan memperhatikan rasio peserta didik dan staf pengajar 3:1.
Informasi mengenai penerimaan mahasiswa baru dan persyaratannya serta tahapan seleksinya disebarluaskan melalui website (https://e-registrasi.unud.ac.id). Pengumuman kelulusan calon mahasiswa yang lolos seleksi diumumkan secara serentak melalui website Universitas Udayana (http://www.unud.ac.id).
Pendaftaran calon mahasiswa baru pada Prodi Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah FK Unud dilakukan secara online dengan alur sebagai berikut:
Dengan mengacu kepada ketentuan Program Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar yang tertulis dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 224/UN14/HK/2021 tentang Prosedur Operasional Baku (POB) Penerimaan Mahasiswa Baru Program Profesi dan Pascasarjana Tahun 2021, maka penerimaan calon mahasiwa baru diatur melalui persyaratan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum:
Adapun syarat umum untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru antara lain:
1) Warga negara Indonesia yang memiliki ijazah dengan bidang ilmu yang sesuai dengan Program Studi yang dipilih pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah terakreditasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan ijazah yang telah disetarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Warga negara asing yang memiliki ijazah serta mampu berbahasa Indonesia.
b. Persyaratan Khusus:
Disamping persyaratan umum diatas, terdapat sejumlah syarat khusus untuk mengikuti seleksi calon mahasiswa pada Program Studi Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah FK Unud, antara lain:
1) Ketentuan batas usia peserta seleksi :
· Dokter Umum < 35 tahun
· Dokter ABRI/POLRI/BUMN < 40 tahun
· Dokter Spesialis Penyakit Dalam < 45 tahun.
2) Memiliki IPK > 3,10
3) Memiliki Sertifikat TOEFL > 525
4) Memiliki Sertifikat pelatihan Advanced Cardiac Life Support (ACLS) dan Pelatihan Elektrokardiografi (EKG) PERKI.
5) Memiliki surat keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat, bahwa tidak pernah melakukan malpraktek atau pelanggaran kode etik kedokteran.
6) Memiliki Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB/SKCK) dari setingkat Kepolisian Resort Kota (Polresta).
7) Calon Peserta hanya bisa mendaftar maksimal 3 (tiga kali ) pendaftaran seleksi
8) Memiliki Surat Rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) Cabang untuk mengikuti pendidikan.
Mengacu pada persyaratan penerimaan mahasiswa baru yang ditetapkan pada Standar Pendidikan Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, disamping persyaratan umum dan khusus diatas, terdapat sejumlah poin pencapaian yang dapat memberikan nilai tambah bagi calon mahasiswa, antara lain:
1) Diutus oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Bupati/Wakil, Walikota/Wakil, atau Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
2) Fotocopy SK Pengangkatan dan Penempatan PTT, serta Surat Keterangan Selesai Masa Bakti dari Kementerian Kesehatan
3) Memiliki pengalaman mengikuti praktik/mendapat bimbingan dalam mengelola kasus kardiovaskular, dengan menyertakan buku log yang sudah disahkan oleh dokter SpJP di rumah sakit dimana pendaftar bekerja.
4) Memperoleh penghargaan pemerintah seperti sebagai dokter teladan
5) Pernah bertugas dengan baik di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) atau daerah bencana alam.
6) Dapat menunjukkan minat pada program studi spesialis jantung dan pembuluh darah yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat peserta/ presentasi pada kongres/ seminar/pertemuan ilmiah/kursus dalam bidang kardiovaskular.
7) Fotocopy karya ilmiah/penelitian terkait kesehatan kardiovaskular
8) Fotocopy ijazah pendidikan atau kursus > 3 bulan terkait kesehatan atau pendidikan kedokteran.
Peserta seleksi penerimaan akan melewati seleksi administrasi, pemeriksaan kesehatan, NAPZA, tes psikologi berupa Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) dan tes bahasa Inggris berupa Test of English as a Foreign Language (TOEFL) di tingkat universitas. Setelah itu, peserta seleksi juga akan mengikuti Tes Kompetensi Dasar dan wawancara di tingkat Program Studi.
FAKULTAS KEDOKTERAN, UNIVERSITAS UDAYANA